https://solikhasmpn-1-kunir.blogspot.com/search/label/Tugas%204

Monday, May 20, 2019

Sekolah Ramah Anak (SRA) SMP Negeri 1 Kunir Meraih Masa Depan Gemilang Melalui Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter


Dalam pendidikan saat ini terdapat program Sekolah Ramah Anak yang dilatarbelakangi adanya proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek. Sedangkan guru sebagai pihak yang selalu benar dan mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah. Program ramah anak adalah kelanjutan dari program pendidikan di tahun 2015.

Pelaksanakan launching sekolah ramah anak SMP Negeri 1 Kunir meraih masa depan gemilang melalui pendidikan berkualitas dan berkarakter pada tanggal 30 Maret 2019. Program-program yang dilakukan merupakan program yang berhubungan dengan ramah anak dan memperhatikan hak-hak anak.

Sekolah berkomitmen dan mendeklarasikan program-program yang mencakup semua bidang, baik di dalam pembelajaran maupun dalam ekstrakurikuler. Sekolah juga mengadakan MOU dengan orang tua/wali, lembaga masyarakat (misalnya puskesmas, kepolisian, koramil, kecamatan, dan lain-lain), dunia usaha, dan alumni SMP Negeri 1 Kunir.

Satuan pendidikan yang diprogramkan diharapkan dapat melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, emosional dan spiritual. Selain itu sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, bersih, sehat, ramah dan menyenangkan, sebagai bentuk perwujudan dari Sekolah Ramah Anak.

Kebijakan Sekolah Ramah Anak merupakan kebijakan untuk memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak. Pada satuan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak didik. Selain itu juga mempersiapkan anak didik untuk dapat bertanggung jawab kepada kehidupannya sendiri, saling menghargai, menghormati, dan bekerjasama dengan orang lain demi kemajuan dan persatuan. 




Sekolah Ramah Anak merupakan satuan pendidikan  yang  mampu  menjamin,  memenuhi, menghargai  hak-hak  anak  dan  perlindungan  anak dari  kekerasan serta diskriminasi, hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 28.  Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia  yang  wajib  dijamin,  dilindungi,  dan dipenuhi  oleh  orang  tua,  keluarga,  masyarakat, pemerintah, dan negara. Yang termasuk anak adalah orang yang berusia di dalam kandungan sampai sebelum usia 18 tahun. klik di sini

klik di sisni

2 comments: