https://solikhasmpn-1-kunir.blogspot.com/search/label/Tugas%204

Thursday, May 23, 2019

PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI USAHA KEPEDULIAN

PENTINGNYA LINGKUNGAN HIDUP


Makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kalian tentu dapat membayang kan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan tersebut akan mati, bukan? Meskipun lingkungan bersifat mendukung atau menyokong kehidupan makhluk hidup, namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi ini memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk hidup.Dalam hal ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. 

Sebagai contoh, hewan onta mempunyai kemampuan tidak minum selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan kondisi lingkungan hidup onta, yaitu di padang pasir yang sulit menemukan air; beberapa jenis tumbuhan menggugurkan daunnya saat musim kemarau agar dapat mengurangi penguapan, sehingga pohon tersebut tidak mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut merupakan bentuk adaptasi makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang beragam di muka bumi.

Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap lingkungannya akan menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut dengan budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya. Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dapat memanfaatkan potensi lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia, selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai: 1) media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan); 2) wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya; 3) sumber energi; 4) sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia; serta 5) media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.

BENTUK-BENTUK KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA

Lingkungan hidup yang ada disekitar kita mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Terkadang apabila lingkungan hidup diabaikan, maka dapat mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas.

Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan ini dapat menyebabkan kondisi lingkungan kurang berfungsi lagi, bahkan terkadang lingkungan tidak berfungsi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dikarenakan oleh proses alam dan aktivitas manusia.


Kerusakan lingkungan hidup oleh alam dapat terjadi karena adanya gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa alam yang dapat mempengaruhi kerusakan lingkungan, diantaranya: gempa bumi, letusan gunung api, kemarau panjang tanah longsor, banjir, dan badai/angin topan.
 

Bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, diantaranya: 1) pencemaran lingkungan yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara; 2) Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Misalnya penebangan hutan secara liar yang tidak memperdulikan akibatnya.
 Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.

USAHA PELESTARIAN INGKUNGAN HIDUP

Usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum. Bagi  aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, meliputi : 1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri; 3) Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 4) Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.


Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini: 1) Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang; 2) Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan;     3) Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga; 4) Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.


1 comment: