PENTINGNYA LINGKUNGAN
HIDUP
Makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kalian
tentu dapat membayang kan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari
akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan tersebut
akan mati, bukan? Meskipun lingkungan bersifat mendukung atau menyokong
kehidupan makhluk hidup, namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di
muka bumi ini memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk hidup.Dalam
hal ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi atau
menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya.
Sebagai contoh, hewan onta mempunyai kemampuan tidak minum
selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan kondisi lingkungan hidup onta,
yaitu di padang pasir yang sulit menemukan air; beberapa jenis tumbuhan
menggugurkan daunnya saat musim kemarau agar dapat mengurangi penguapan,
sehingga pohon tersebut tidak mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut
merupakan bentuk adaptasi makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang
beragam di muka bumi.
Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap
lingkungannya akan menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut
dengan budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model
pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya. Dengan kemampuan
yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi,
manusia juga dapat memanfaatkan potensi lingkungan untuk lebih mengembangkan
kualitas kehidupannya. Bagi manusia, selain sebagai tempat tinggalnya,
lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai: 1) media penghasil bahan
kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan); 2) wahana bersosialisasi dan
berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya; 3) sumber energi; 4)
sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup
manusia; serta 5) media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber
alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
BENTUK-BENTUK KERUSAKAN
LINGKUNGAN DAN FAKTOR PENYEBABNYA
Lingkungan hidup yang ada
disekitar kita mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas maupun
kuantitasnya. Terkadang apabila lingkungan hidup diabaikan, maka dapat
mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas.
Penurunan kualitas dan
kuantitas lingkungan ini dapat menyebabkan kondisi lingkungan kurang berfungsi
lagi, bahkan terkadang lingkungan tidak berfungsi untuk mendukung kehidupan
makhluk hidup yang ada di dalamnya.
Beberapa faktor yang dapat
menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan penyebabnya,
kerusakan lingkungan dikarenakan oleh proses alam dan aktivitas
manusia.
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam dapat terjadi karena adanya gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa alam yang dapat mempengaruhi kerusakan lingkungan, diantaranya: gempa bumi, letusan gunung api, kemarau panjang tanah longsor, banjir, dan badai/angin topan.
Bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, diantaranya: 1) pencemaran lingkungan yaitu pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara; 2) Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Misalnya penebangan hutan secara liar yang tidak memperdulikan akibatnya. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
USAHA PELESTARIAN INGKUNGAN HIDUP
Usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama. Pada pelaksanaannya, pemerintah
telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum.
Bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan
lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah
tersebut, meliputi : 1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) Surat Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun
dan Berbahaya di Perusahaan Industri; 3) Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia
Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 4) Pembentukan
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat
dilakukan dengan cara-cara berikut ini: 1) Melakukan pengolahan tanah sesuai
kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
sehingga aliran air tidak tergenang; 2) Memberikan perlakuan khusus kepada
limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari
lingkungan; 3) Melakukan reboisasi pada lahan-lahan
yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang
tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang
ada di dalamnya dapat terjaga; 4) Menciptakan dan menggunakan barang-barang
hasil industri yang ramah lingkungan.
Mantap tampilanya!
ReplyDelete